Tentang Kami


Pembayaran Melalui Auto Debit

1.
Khusus untuk pemilik rekening Bank Permata dan Bank BRI, Debitur bisa menandatangani “Surat Kuasa Pendebitan” layanan autodebit di REKSA dengan bersedia untuk di lakukan pendebitan pada rekening yang telah di daftarkannya, Di mana surat kuasa tersebut dapat di download di sistem reporting.

2.
Untuk Debitur pemilik rekening selain Bank Permata bisa mendaftarkan Standing Instruction (SI) pendebitan rekening miliknya sendiri di masing masing di Bank asal pembukaan rekening untuk mendapatkan nomer referensi (Kuasa pendebitan).Mohon di informasikan kepada debitur mengenai jumlah angsuran dan tanggal jatuh tempo pembayaran agar debitur mendaftarkan di bank pembuka rekening tersebut sudah sesuai dengan ketentaun sehingga tidak terjadi kurang bayar atau telat bayar (disarankan tanggal SI pendebitan dilakukan 1-3 hari sebelum jatuh tempo pembayaran untuk menghindari terjadinya lewat dari jam batcing transfer di Bank yang menyebabkan pengiriman uang lewat dari satu hari).

3.
Kemudian Debitur menyerahkan nomer referensi (kuasa pendebitan) tersebut ke pada PIC REKSA di cabang.
Berikut bank-bank yang melakukan kerjasama SKN BI :
Bank BRI, Bank BCA, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank BNI, CIMB Niaga, Bank Mega, MayBank, CitiBank, Bank HSBC, Standard Chartered Bank, Deutsche Bank

bank

Untuk mendapatkan nomor virtual account BCA atau BRI bisa menghubungi cabang terdekat Klik Disini